Diketahui pemuda (tersangka) dengan inisial NJM tersebut berusia 18 tahun dan merupakan mahasiswa semester II disalah satu perguruan tinggi di kota Kupang. Pada saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah saat digadang ke kantor polisi, Jumat (11/06/2021)
Aksi tersebut diketahui saat ibu korban (bayi) menyaksikan pelaku membuka baju anaknya didalam kamar, kemudian Sang ibu melaporkan tersangka ke kantor polisi.
Pelaku ditangkap dengan dugaan mencabuli bayi berinisial BRH yang berusia satu tahun tiga bulan. Tersangka mengaku karena terpengaruh dengan video porno yang ditontonnya.
“Yang bersangkutan ini terpengaruh situasi dalam video porno itu. Sehingga muncul libido untuk melakukan aksinya” tandas IPDA Elpinus Kono Feka, Kapolsek Kupang Tengah, melalui akun channel youtube: Info Umum Kota Kupang
Kasus pelecehan seksual ini terjadi di Kel. Tarus, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.