Eva Kusuma Sundari Setuju Suami yang Perkosa Istrinya Dijerat Pidana -->

Header Menu

Eva Kusuma Sundari Setuju Suami yang Perkosa Istrinya Dijerat Pidana

Rabu, 16 Juni 2021


Kupang, Suarakarumput.com-Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Eva Kusuma Sundari setuju pasal terkait dengan rudapaksa (perkosa) istri atau suami masuk dalam Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Norma demikian (kriminalisasi perkosaan dalam rumah tangga sudah dipraktikan di banyak negara" katanya.


Karena KUHP itu merupakan payung atau acuan bagi undang-undang yang lex specialis (hukum khusus), menurut Eva Kusuma Sundari sangat penting keberadaan pasal tersebut dalam RUU KUHP.


Menurutnya penyusunan RUU KUHP benar dan komprenhensif akan membantu undang-undang yang lex specialis agar tidak dobel dan tidak memberi ruang yang malah menyebabkan ketidakadilan terhadap korban, baik anak-anak, laki-laki, maupun perempuan.


"Jadi, KUHP itu pentingnya di situ karena dia sebagai payung untuk rujukan yang lain, misalnya Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual (yang kini masih RUU PKS)" Kata Eva.


Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling menonjol di ranah pribadi sepanjang tahun lalu dengan jumlah 1.983 kasus atau berada di posisi kedua setelah kekerasan fisik 2.025 kasus,tambahnya.


"Jadi saya mendukung pasal rudapaksa masuk dalam RUU KUHP karena ini tidak dibenarkan oleh agama maupun konstitusi demi menjunjung tinggi values kemuliaan rumah tangga" ucap Eva.