Kronologi Lengkap Ayah di TTS Tega Menghamili Putri Kandungnya Sendiri, Yang Masih 15 Tahun
Suarakarumput.com - Dugaan kasus pemerkosaan dan menyebabkan kehamilan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian tak terpuji ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), seorang ayah berinisial PON tega menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial PMN (15) hingga hamil muda.
Peristiwa bejat ini terjadi sejak tanggal 29 Agustus 2020 hingga November 2020 dan berlangsung di Rumah kontrakan milik Afliana Frederika Ello, beralamat di Kelurahan Niki-Niki Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim pada Minggu, 27 Juni 2021 menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.
Ketika membangunkan korban PMN, pelaku PON memaksa korban untuk melayani nafsunya yang telah kehilangan kendali.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu.
Karena merasa terdesak dan takut dengan ancaman tersangka, korban hanya bisa pasrah melihat ayah kandungnya yang membesarkan dirinya sejak kecil melakukan perbuatan tak senonoh ini kepada dirinya.
PMN yang masih terbawa rasa takut, enggan mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila ada kesempatan.
Pada bulan November 2020, korban PMN kembali dipaksa dan diancam oleh tersangka PON untuk kembali berhubungan badan.
Usaha pelaku ditolak korban, namun pelaku yang sedang tidak terkendali nafsunya mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil belingan dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling,"jelas Iptu Mahdi, seperti melansir dari Pos-Kupang.com.
Ketidakberdayaan korban PMN dengan ancaman tersangka kembali memasrahkan dirinya. PMN juga tidak berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.
Di bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik dari PMN dengan membesarnya perut gadis belia yang berusia 15 tahun itu.
Pada awalnya, Korban PMN tidak mau memberikatahukan kejadian itu, namun karena merasa beban PMN mengakui bahwa pria yang telah membuatnya hamil adalah Ayah kandungnya sendiri, PON.
Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, Petronella A.D.Taneo, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut didampingi tim dari Sanggar Suara Perempuan (SSP)
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang. Pihak kepolisian dari Polres TTS berhasil membekuk pelaku pada Rabu, 23 Juni 2021 lalu.
Akibat perbuatan tak senonohnya itu, pelaku kemudian dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.