Kronologi Wanita Asal NTT di Denpasar Tega Membuang Bayinya di Semak- semak -->

Header Menu

Kronologi Wanita Asal NTT di Denpasar Tega Membuang Bayinya di Semak- semak

Kamis, 01 Juli 2021

 
Ilustrasi

Kupang, Suarakarumput.com--Wanita pelaku pembuangan bayi laki- laki di jalan Tukad Pancoran IV Blok M, Panjer, Denpasar Selatan akhirnya ditangkap.

Asisten rumah tangga (ART) asal Saba, Nusa Tenggara Timur ini ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di rumah majikannya di jalan Tukad Pancoran IV Blok K, Panjer, Denpasar Selatan. Selasa (29/6) sore.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan,  AKP Hadimastika Karsito Putra menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga atas penemuan bayi laki-laki di lokasi kejadian.

Anggota kami mendatangi TKP serta mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian tim mendapat informasi bahwa dijalan Tukad Pancoran IV Blok K , Panjer, Denpasar Selatan, ada seorang pembantu rumah tangga seperti habis melahirkan , katanya, Rabu (30/6).

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumah majikannya.

Setelah ditangkap, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Densel untuk di lakukan interogasi dan penyelidikan.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melahirkan di lokasi penemuan bayi itu pada sabtu (26/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
Seperti dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Densel  AKP Hadimastika Karsito Putra, Rabu (30/6).

Proses persalinan, kata AKP Hadimastika hanya berselang beberapa menit sebelum akhirnya di temukan oleh tukang bakso.

Pelaku melahirkan seorang diri tanpa bantuan, setelah melahirkan pelaku meninggalkan anaknya beserta arit-aritnya di TKP,  pulang ke rumah majikannya di jalan Tukad Pancoran IV Blok K, Panjer, Denpasar selatan, "jelas Hadimastika.

Dari hasil interogasi juga, pelaku tega membuang bayinya karena malu sebab anak itu  merupakan hasil hubungan diluar nikah.

Kini  selain ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 305  KUHP dan atau pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Sementara bayi yang ditemukan saat ini  sudah ditangani oleh dinas terkait.