Kupang- Suarakarumput.com- Diduga Mencabuli 20 siswi SD, Wali Kota Bima memberhentikan oknum Kepala sekolah dari jabatannya, Kamis (17/6/2021)
Oknum kepala sekolah berinisial HS telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 siswi Sekolah Dasar (SD)
Dilansir dari Kompas.com, Walikota Bima, membenarkan bahwa pihaknya telah mencopot oknum yang bersangkutan terkait pelecehan seksual tersebut kepada pihak kepolisian. "Kita tunggu proses hukum, tapi yang jelas sudah di berhentikan dari jabatannya" Ujar Wali Kota Bima, M. Lutfi saat di temui media di pemkot Bima, Kamis(17/6/2021).
Sedangkan untuk pemberhentian tetap, masih harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Menurut M.Lutfi, Perbuatan HS selaku tenaga pendidik tersebut sangat disayangkan. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut kepada siswinya sangat mencoreng dunia pendidikan di Kota Bima.
"Sangat prihatin dan menyesalakan kejadian ini, selaku tenaga pendidik seharusnya melindungi dan mendidik siswanya, ini malah diduga melakukan tindakan amoral". Ujar Lutfi.
Wali Kota Bima juga mengaku telah menindaklanjuti kasus hukum yang membelit oknum kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan tersebut.
Sejak mencuatnya kasus pencabulan oknum kepala sekolah tersebut, M. Lutfi telah mendorong Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumner Daya Manusia (BKDSDM) untuk segera melakukan penanganan.
Disamping itu, Oknum Kepsek tersebut telah melakukan BAP. Walikota Bima juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oknum Kepala Sekolah tersebut dari pihak BKDSDM.
Namun hingga saat ini, M. Lutfi belum bisa memastikan kebenaran HS melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut.
"Benar atau tidaknya dia melakukan tindakan pelecehan itu, nanti kita tunggu hasil pemeriksaan polisi.Sementara dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui suka memberikan uang jajan kepada anak-anak itu, tapi ini salah juga. Tidak ddiperbolehkan karena tugas dia adalah mendidik". Ujar Lutfi.