Kasus ini berawal dari dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur tersebut melakukan pencurian hingga keduanya berakhir dengan menghabisi nyawa korban di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam sidang yangbdi lakukan secara Online, itu kedua terdakwa masing-masing bernama Johane Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23).
Jaksa penuntut umum I Putu Sugiawan, SH di depan Majelis Hakim pimpinan Wayan Sukradana, SH.,MH menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dengan melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilanya nyawa orang lain.
"Memohon kepada majelis hakim, agar kedua terdakwa di hukum pidana penjara masing-masing selama lima belas tahun dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," tuntut Jaksa dari Kejari Badung.
Sebagaimana yang di tulis dalam dakwaan, bahwa kasus pencurian yang di sertai dengan pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis, (04/03/2021) dengan korban meninggal bernama Ahmad Miskadi (40) seorang buruh proyek di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung yang berasal dari Jember.
Saat itu terdakwa membekap korban. Karena berusaha melakukan perlawanan, terdakwa Johanes langsung menikam tubuh korban di bagian Kepala, perut, dengan sajam yang telah di bawah sejak awal.
Semenyara Yoseph menusuk pinggang korban dari belakang. Tidak hanya itu pergelangan tangan korban di iris dengan tujuan untuk mempercepat kehabisan darah.
Selanjutnya keduanya merampas hp korban dan menininggalkan korban dala keadaan tak sadarkan diri.
Korban sendiri baru di temukan oleh warga sudah dalam kondisi terbujur kaku. Terdakwa Johanes sendiri di tangkap Polisi di kosnya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Badung.
"Saat di amankan pelaku Yohanes sempat kabur naik atas plafon. Terpaksa di tembak Polisi. Begitu juha terdakwa Yoseph, juga di tembak saat di amankan di Jalan Gatot Subroto Timu," Sebut Jaksa Sugiawan.