Pelaku HH (30) digiring tim Jatanras Komodo ke Polres Manggarai Barat
Pelaku MS (33) dan Korban HH (60) merupakan warga sesama kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT.
Pelaku MS (33) menganiaya korban HH (60) menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh tim Suarakarumput.com, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat yang terdiri dari tim Jatanras Komodo dan tim Inafis langsung turun ke lokasi kejadian.
"Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan lakukan olah TKP serta memasang garis polisi di lokasi kejadian, untuk korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo tadi malam," ungkapnya pada Minggu (04/07/2021).
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter dari RSUD Pratama Komodo akibat terjadinya pendarahan pada luka-luka yang dialami oleh korban.
"Korban mengalami luka pada tangan kanan hingga putus, luka pada tangan kiri hingga putus dan masih menempel pada kulit, luka pada bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri, luka pada leher bagian kanan, leher bagian kiri, dan leher bagian belakang," terang Kasat Reskrim .
Menurutnya, motif kejadian penganiayaan berat tersebut diduga persoalan sengketa tanah dan sudah ada dendam antara keduanya, dan motif tersebut akan didalami oleh penyidik Polres Manggarai Barat.
"Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif masalah sengketa lahan dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS (33) mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH(60)," katanya.
Menurut informasi yang diterima oleh tim Suarakarumput.com, Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S. Tr.K mengungkapkan kronologis kejadian penganinayaan berat menurut pengakuan sementara Pelaku kepada polisi seperti berikut:
Pada awalnya korban HH (60) berada di Kebun miliknya, pada saat korban hendak pulang, korban bertemu dengan pelaku MS (33) di perjalanan pulang yang mana pelaku hendak menuju ke Kebun milk pelaku.
"Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya," ungkap Kasat.
"Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya," ungkap Kasat.
Pada saat pelaku MS (33) sedang memotong ranting-ranting yang menghalangi jalan menuju kebun milik pelaku, korban HH (60) mengikuti pelaku dari belakang dan melempar batu kearah pelaku, kemudian pelaku membalas lemparan korban dengan melempar sebuah batu kearah korban.
"Saat membersihkan ranting pohon, pelaku melihat korban sedang mengikutinya dari belakang dan melemparkan sebuah batu kearah pelaku. setelah itu antara korban dan pelaku saling menyerang dengan menggunakan batu," ujarnya.
Selanjutnya, korban hendak menyerang pelaku menggunakan parang yang berada disarungnya dan masih terikat dipinggangya, namun pelaku yang merasa tak terima tindakan korban tersebut langsung menyerang korban duluan dengan sebilah parang miliknya secara berulang kali.
"Yang mana serangan pertama mengenai tangan kanan dan pada saat pelaku hendak melakukan serangan yang kedua korban hendak menangkis serangan pelaku sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terputus, kemudian pelaku melakukan serangan ketiga dan keempat yang mengenai leher dari korban yang mengakibatkan korban jatuh ketanah dan pelaku menyerang ecara berulang kali hingga korban meninggal dunia," jelas mantan Kapolsek Lembor itu.
Setelah itu, untuk melindungi dirinya pelaku langsung lari meninggalkan korban di tempat kejadian dan mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang.
"Pelaku langsung mengamankan diri di Kantor Desa Cunca Wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, kemudian dilanjutkan kepada pihak Polsek Sano Nggoang," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 (dua) buah batu, 1 (satu) buah mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 (satu) buah kayu gagang tombak, 1 (satu) buah topi warna biru dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.