Kupang,Suarakarumput.com--Maria Chirstine Yuta Nukul (23), mahasiswi asal manggarai terdakwa pemukulan terhadap seorang wartawan berinisial AAUE (30). Selasa, (06/07/2021).
Terdakwa yang di laporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Maret 2021 telah nelakukan penganiayaan terhadap korbannya saat menasehati aksi arogan terdakwa bersama 6 orang rekannya di Jalan Tukad Badung XVII A Nomor 17 B Renon.
Juru bicara PN Denpasar, Gede Astawa mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah di hukum dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.
Terdakwa di vonis penjara 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Keputusan kepada terdakwa 6 bulan. Tuntutan jaksa 10 bulan,"jawab Gede Astawa.
Penganiayaan tersebut terjadi. Sabtu,(27/02/2021) sekitar pukul 21.15 Wita.
Awalnya korban AAUE dimintai tolong rekannya yang bernam Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 wita.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban di persilahkan masuk oleh adik Damiaen Alberta.
Tidak berselang lama, ketika korban dan temannya hendak pulang. Datanglah 7 orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta.
Geng 7 mahasiswa tersebut mengaku memiliki masalah yang harus di selesaikan.
Bersama gengnya, terdakwa kemudian nengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosnya dan bersedian nenyelesaikan masalah di pinggir sawah depan kos dengan kondisi gelap.
"Saya menjemput teman saat itu. Ada 2 teman disana. Saat mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Kami mendengar teriakan 'Tarik dia, sudah.Pukul dia sudah' dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami tidK meninggalkan lokasi, ungkap AAUE, Selasa (06/07/2021).
Mendengar hal itu, korban berupaya menasehati agar masalahnya di selesaikan dengan baik.
"Mungkin tidak terima saya nasehati.
Saat itu saya bilang "adik-adik tolong nggih ini sudah malam. Covid lagi. Kalian datang rombongan katanya mau selesaikan masalah dengan Al. Nah, karena kalian ini tamu dan dan tuan rumah mempersilahkan masuk penyelesaikan baik-baik .
Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelsesaikan baik-baik. Masuk ke dalam kamar kan enak. Nggak ganggu tetangga juga," jelasnya.
Namun salah satu teman terdakwa bernama Cian Lyai melontarkN kata-kata kasar kepada korban.
Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung memaki korban, terdakwa langsung emosi dan berusaha menyerang korban. Pukulan pertama berhasil di tangkis oleh korban.
Namun pukulan kedua menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.
Sementara itu Korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju rumah sakit Bali Mandara untuk mendapatkan perawatan luka.
Kemudian pada Senin, (01/03/2021) korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian di dampingi LBH Bali Woman Crisis Center.