Penjara 1 Tahun Menanti Pelaku Jika Masih Nekat Ambil Paksa Jenazah di RS -->

Header Menu

Penjara 1 Tahun Menanti Pelaku Jika Masih Nekat Ambil Paksa Jenazah di RS

Kamis, 22 Juli 2021

Petugas Kepolisian saat mendatangi Rumah keluarga jenazah pasien Covid-19

Suarakarumput.com - Belakangan ini, marak terjadi tindakan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit oleh keluarga yang terjadi di Kota Kupang, NTT. 

Atas kejadian itu, polisi pun mengeluarkan ancaman berupa tindakan tegas hingga penangkapan terhadap para pelaku.

Dalam minggu ini, tercatat ada tiga kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di dua rumah sakit di Kota Kupang. 

Rinciannya yakni, pertama di RSU Siloam Kupang pada Sabtu (17/07/2021), pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh warga kelurahan Airmata Kota Kupang. 

Kedua, terjadi juga kasus yang sama di RS Leona Kota Kupang oleh keluarga pasien asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Peristiwa ketiga yang kemudian menjadi viral kembali terjadi pada Rabu (21/07/2021). Peristiwa itu terjadi di RSU Siloam Kota Kupang, yang kemudian memicu terjadinya kerumunan dan keributan saat pengambilan paksa jenazah LN (27) oleh keluarga.

Peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari RS di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian beredar dan viral di media sosial.

Menyikapi hal itu, Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum menegaskan pihaknya akan menindak siapa saja yang mengambil paksa jenazah pasien yang dinyatakan terpapar Covid-19. 

"Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apapun, kalau masih terjadi, saya sudah perintahkan Kapolres jajaran Polda untuk tangkap sesuai hukum yang berlaku," katanya, Kamis (22/07/2021).

Menurut Kapolda, para pelaku pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 akan dijerat pasal 212-218 KUHP serta pasal 93 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

"Menurut saya, keselamatan rakyat adalah segalanya, jangan karena emosional melakukan pengambilan paksa dan saat ini setelah saya melakukan pendalaman, saya perintahkan Kapolres untuk melakukan Swab dan beberapa orang yang kemarin melakukan pengambilan paksa jenazah positif Covid-19, " ujarnya seperti melansir dari digtara.com

Lanjut Kapolda NTT, varian delta Covid-19 sudah masuk wilayah NTT sehingga tidak akan ditolerir dengan alasan apapun, bagi siapa saja yang mengambil paksa jenazah Covid-19.

"Jika jenazah pasien sudah dinyatakan positif Covid-19 oleh rumah sakit, ikuti aturan Prokes yang ditetapkan. Koordinasi lah dengan baik bagai ibadahnya, diatur yang baik tidak perlu mengambil paksa jenazah karena itu membahayakan masyarakat lain," tutup Kapolda NTT.