Seorang Mahasiswa di Kupang di Tahan Karena Memalsukan Surat Hasil Swab Antigen -->

Header Menu

Seorang Mahasiswa di Kupang di Tahan Karena Memalsukan Surat Hasil Swab Antigen

Senin, 05 Juli 2021

Sumber foto : Google.com

Kupang, Suarakarumput.com - Seorang mahasiswa yang berinisial AYT alias Ardi (21) ditahan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, wilayah kerja Pelabuhan Laut Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Alor itu kedapatan memalsukan hasil swab antigen.

Kasubag Adum KKP Kupang Bernadinus Darma mengungkapkan, Ardi merupakan mahasiswa semester VI Fakultas Hukum disalah satu Universitas Negeri di Kota Kupang. 

Mahasiswa asal Alor itu tinggal di Kelapa Gading, RT 21/RW 12, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dia rencananya berlayar dengan kapal penumpang KC express Cantika 77, dengan rute Kupang - Kalabahi (Alor), Senin (5/7/2021) pada pagi tadi.

"Dia (Ardi) kedapatan memalsukan hasil swab antigen dari klinik Pratama Diskes Osmok Lantamal VII Kupang," ungkap Bernadinus seperti melansir dari Kompas.com. 

Setelah ketahuan, Ardi kemudian diperiksa oleh dua petugas KKP Kupang, yakni Yunius S Ndun dan Markus Imanuel Riwu, lanjut Bernadinus.

Lanjut Bernadinus, kejadian itu bermula ketika petugas KKP Kupang meriksa dokumen para penumpang kapal di pintu masuk penumpang pelabuhan.

Ketika ditemukan kejanggalan pada surat hasil Swab Antigen yang dibawa oleh Ardi, mahasiswa asal Alor itu kemudian ditahan oleh petugas KKP Kupang.

Setelah surat itu di cek petugas, ternyata surat hasil Swab Antigen yang dibawa Ardi merupan surat hasil Swab Antigen palsu yang dibuat oleh Kakaknya bernama Ayub.

Ayub mencontohi surat lama miliknya pada saat digunakan sebagai persyaratan mengikuti seleksi penerimaan calon Tamtama TNI angkatan laut gelombang 1  tahun 2021, tapi gagal saat pemeriksaan kesehatan tahap 1.

"Petugas kita menemukan kejanggalan dokumen, dimana stempel dan tanda tangan pengesahan tidak asli melainkan di- scan," ungkap Bernadinus.

Saat dilakukan pemeriksaan, Ardi mengakui tidak melakukan tes Swab Antigen. 
Dokumen rapid yang diperoleh Ardi adalah dokumen saat kakaknya ikut tes Tamtama bulan Juni 2021.

"Dokumen tersebut discan dan Ardi merubah tanggal pemeriksaan menjadi tanggal 5 Juli 2021," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas KKP Kupang menahan Ardi dan dokumennya untuk ditindaklanjuti oleh penyidik PPNS KKP Kupang, lalu membawanya ke Kantor KKP Kupang 

Ardi kemudian dipulangkan ke rumahnya dan pada Selasa (6/7/2021) besok, akan kembali ke kantor KKP untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor KKP Penfui Kupang.