Suaraakarrumput-Hendrik Gie (30), tersangka Kasus pembuhan terhadap Istrinya sendiri di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang NTT hingga kini masih belum mau mengakui perbuatannya.
![]() |
Reka Ulang Kasus Pembuhan Isrrinya sendiri Oleh tersangka Hendrik Gie |
Padahal, Hendrik sudah melakoni 20 adegan dalam Reka Ulang atau Rekonstruksi Kasus yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Jerry O Pulung A Md, pada Jumat (2/6/2021).
Dalam Rekonstruksi yang di saksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani dan Dua Jaksa Lainnya tersebut, Polisi juga turut menghadirkan Sejumlah Saksi.
Namun Ekpresi Pelaku masih terlihat sangat tenang dalam menjalani semua adegan. Bahkan ketika di kasih kesempatan untuk bertemu Purtinya yang baru berusia 1 tahun lebih, Pelaku beberapa kali terlihat mencium Putri kecilnya tersebut tanpa sepatah kata yang dia ucapkan.
Hendrik Gie Membantah Jika Dirinya Bersalah dan Membantah Polisi Punya Alat Bukti
Meskipun sudah melakoni 20 Adegan dalam Reka Ulang Kasus, Hendrik Gie tetap membantah jika dirinyalah yang menyebabkan kematian Istrinya IFR.
Dia bahkan membantah jika polisi memiliki 2 alat bukti untuk menjerat dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, Polisi sudah mengangtongi 2 alat bukti kuat terkait pembunuhan itu dan mengatakan jika Hak tersangka untuk membantah telah melakukan pembunuhan.
“Tersangka masih membantah dan itu Hak tersangka. Kita punya dua alat bukti yang menguatkan peran tersangka,” Ujar Kapolsek Maulafa, Jumat (2/7/2021)
Alat bukti yang maksud polisi dalam kasus ini yakni Hasil Visum dan barang bukti berupa kabel yang digunakan gantung diri juga posisi Korban yang sudah tergeletak di tempat tidur menimbulkan kecurigaan.
“Kita hadirkan semua pihak baik Jaksa, keluarga dan PENASEHAT hukum tersangka, ketua RT dan Lurah agar kasus ini terang benderang. Yang salah tetap salah dan yang benar pasti akan benar,” Lanjut Kapolsek AKP Jerry O Puling.
Jerry Juga menambah dalam waktu dekat pihaknya akan merampungkan berkas dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan.
“Paling lambat pekan depan, berkas perkaranya kami limpahkan ke kejaksaan,” Ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Lembata seperti melansir dari Digtara.com
Tanggapan Kejaksaan Negeri Kupang
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kupang Ririn Handayani menjelaskan Jika sampai saat ini Pihak kepolisian Belum menyerahkan Berkas perkara kepada kejaksaan.
Dia juga menjelaskan jika kehadirannya di lokasi Rekonstruksi atau Reka Ulang agar jaksa mengetahui jalan cerita kasus tersebut sehingga sehingga tidak ada Bolak balik berkas dari polisi ke kejaksaan saat sudah di limpahkan.
“Berkas Perkara Belum di limpahkan namun SPDP sudah ada amalannya saya ajak dua Jaksa lain (Novi dan Akbar datang ke lokasi rekonstruksi),” Ujar Ririn
Dalam Kasus ini, Polisi Menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-undang KDRT dan Pasal 338 serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
Untuk di ketahui, Kasus ini bermula ketika ditemukannya seorang Ibu rumah tangga berinisial IFR meninggal Dunia Gantung diri oleh Hendrik Gie yang tak lainnya adalah suami Korban, Senin (14/6/2021) Sekitar pukul 15.00 WITA di rumah mereka.
Awalnya, Ibu Muda tersebut di kabarkan meninggal karena Gantung diri, namun saat Polisi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan kejanggalan akhirnya polisi menetapkan Hendrik Gie (Suami Korban) Sebagai Tersangka.