Dia di tahan setelah menganiaya dua pelajar SMP dan SMA, yakni JU (15), dan YN (17).
"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang, Ujar Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte.
Joa menyebutkan, usai kejadian penganiayaan anggotanya lalu datang ke Kabupaten TTU untuk menjemput Kopral EP.
Menurut Joao, pihaknya juga menunggu hasil rontgen korban dari rumah sakit Leona Kefamenanu, untuk kepentingan proses hukum.
Dia menagatakan hasil rontgen dan visum akan di jadikan alat bukti hukum bagi pelaku.
" Intinya kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joao
Menurut Joao Kopral EP akan di minta bertanggung jawab atas kasus penganiayaan yang di lakukan.
"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Kata Joao.
Sebelumnya di beritakan JN dan YN babakbelur di hajar seorang Anggota TNI, yakni Kopral EP.
Kedua korban kini harus mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Manufui.
Kakak Kandung YN, yakni MN mengatakan adiknya di aniaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/07/2021) malam.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena di anggap melanggar protokol Covid-19,ujar MN Sabtu Kemarin.
Komandam Kodim 1816 TTU Letkol Arm Roni Junaidi langsung bergegas menuju rumah orang tua korban untuk meminta maaf dan bertemu dengan para korban.
Menurut Roni pihaknya bertanggung jawab penuh dengan kejadian ini.Seluruh biaya pengobatan YN di Rumah Sakit Umum Leona akan di tanggung oleh pihak TNI.
"Kita harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN. Intinya kita laksanakan yang terbaik kasihan orang tuanya,"ujar Roni.