Berulang Kali Cabuli Anak Dibawah Umur DiKamar Hotel, Berawal Dari Kenalan Dimedsos. Pelaku Pasrah Ketika Dibekuk Polisi -->

Header Menu

Berulang Kali Cabuli Anak Dibawah Umur DiKamar Hotel, Berawal Dari Kenalan Dimedsos. Pelaku Pasrah Ketika Dibekuk Polisi

Rabu, 11 Agustus 2021

Kupang, Suarakarumput.com--MRK alias Ros (14) akhirnya berani melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh WN alias Willy (19) terhadap dirinya kepada polisi,pada (5/8/2021) lalu.


Pelaku saat diamankan Polisi

Ros mengaku kerap di ajak WN ke sebuah hotel di jalan Sumatera, Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Hal itu yang membuat Willy tidak bisa mengelak ketika di tangkap polisi, walaupun ada kemungkinan dia melakukannya atas dasar suka sama suka.

Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Sitegar, SH.,SIK.,MH mengatakan, pelaku sudah mengakui semua dan mengaku jika Ros yang di kenalnya lewat media sosial  (medsos) telah dia cabuli beberapa kali di sebuah kamar hotel.

"Kita tahan pelaku sambil memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolsek Kelapa Lima saat di Konfirmasi, Selasa(10/8/2021).
"Korban pun mengaku kalau ia sudah beberapa kali di cabuli pelaku di kamar hotel setelah mereka berkenalan di media sosial," lanjut Kompol Sepuh Siregar.

Polsek Kelapa Lima menerima pengaduan korban pada (5/8/2021) dan langsung menerbitkan laporan polisi dengan Nomor Polisi LP/B/142/VIII/2021.
Dari sana Polisi langsung memproses kasusdengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
"Kami sudah tangani kasus ini melalui laporan polisi nomor  LP/B/142/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021,"jelas Kompol Sepuh Siregar.

Menindaki pengaduan tersebut, korban kemudian di bawah ke RUmah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk di lakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan twrsebut, kemudian polisi mencari Willy dan kemudian menangkapnya di kediamannya di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Akhir pekan lalu.


Polisi dari polsek Kelapa Lima yang di pimpin oleh Ipda Indra Setiawan, S.Tr. K (panit reskrim), Aipda Pius Riwu (Kanit Buser), serta beberapa Brigadir polisi lainnya, mengamankan pelaku dan di bawah ke Polsek Kelapa Lima untuk proses lebih lanjut.

Saat diamankan pelaku terlihat pasrah, dan tidak memberikan perlawanan, pelaku juga terlihat pasrah saat di tahan dalam sel pasca di periksa dan ditetapkan sebagaibtwrsangka.

"Korban masih dibbawah umur dan dicabuli pelaku di sebuah kamar hotel di wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima,"ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Belu dan Polda NTT ini.

Kapolsek menjelaskan, berawal dari saling kenal di medsos, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel.
Setelah sampai di hotel, pelaku mengajak korban ke kamar hotel dan, kemudian korban di cabuli pelaku.kejadian itu, menirut kapolsek terjadi berulang kali.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk 20 hari kedepan dan bisa di perpanjang lagi penahanannya jika berkas perkara belum lengkap," ujar Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar SH.,SIK.,MH seperti di dari Pos-kupang.com