Kupang,Suarakarumput.com--Rencana penggabungan wilayah pulau Semau, dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang akhirnya sampai pada titik terang, usai Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang telah menyetujui rencana tersebut.
(Foto:Tangkapan Layar HP Apps.Maps)
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tengga Timur (NTT), Piter Seran Tahuk, mengatakan, selain mengantongi persetujuan Bupati dan DPRD, pihaknya memastikan bahwa pihaknya juga sudah memastikan segala proses administrasi telah final.
"Prosesnya secara administrasi itu sudah selesai. Baik di tingkat Provinsi, terutama kami di Badan Pengelolahan Perbatasan itu sudah Final," ujar Peter Seran.
Menurutnya, berdasarkan surat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, pihaknya telah bersurat ke bupati dan DPRD Kabupaten Kupang, untuk segera memproses keputusan persetujuan bersama.
"Di DPRD, hasilnya berupa keputusan dan persetujuan mengalihkan pukau Semau Masuk Kota Kupang. Sementara keputusan Bupati Kupang, isinya juga telah menyetujui rencana tersebut," ujarnya.
Dari hasil keputusan itu, kata dia, akan di kembalikan lagi ke pemerintah dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan pengawalan proses selanjutnya. Keputusan DPRD bersama keputusan Gubernur, akan di teruskan lagi ke menteri dalam negeri (Mendagri), untuk mengesahkan penetapan penggabungan Pulau Semau ke Kota Kupang.
"Karena penetapan itu harus berdasarkan peraturan menteri, yang artinya, semua proses masih cukup panjang. Sehingga di harapkan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang Mempercepat Prosesnya," harapnya.
Meski demikian, dirinya menilai bahwa, Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Maseneno dan DPRD sangat setuju dengan rencana penggabungan wilayah Pulau Semau dengan kota Kupang.
"Bupati kabupaten Kupang dan anggota DPRD secara politis sangat setuju dengan rencana penggabungan Semau untuk masuk ke Kota Kupang,"terangnya.
Selain itu, Piter Seran menyampaikan, untuk perbatasan wilayah, baik perbatasan daerah maupun negara, semuanya sudah tuntas dan tidak ada lagi persoalan.
"Tidak ada lagi sengketa atau selisih perbatasan antar Kabipaten, antar kecamatan dalam kabupaten. Yang artinya bahwa, batas daerah tidak ada lagi permaslahan. Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk tidak berselisih paham lagi soal batas wilayah administrasi," pungkasnya.
Di kutip dari nttsatu.com