Bayi yang Dibuang dan Jenazahnya Dimakan Anjing, Kini Pembunuhnya Segera Disidang -->

Header Menu

Bayi yang Dibuang dan Jenazahnya Dimakan Anjing, Kini Pembunuhnya Segera Disidang

Senin, 16 Agustus 2021

 Kupang,Suarakarumput.com--Peristiwa penemuan potongan jasad bayi yang dimakan anjing di Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, kini pembunuhnya segera disidang pada PN Oelamasi Kupang.


Foto:Int

"Berkas perkara sudah P21 dan tersangka sudah  kita serahkan ke kejaksaan," tandas Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, Senin (16/08/2021).

Penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang, jelas Aipda  Randy Lalu Hidayat, sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan sejak pekan lalu. 

AP (29), yang jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi, akan menjalani persidangan di Pengadilan Ngeri (PN) Oelamasi Kupang pekan ini.

Proses hukum sudah bergulir sejak terkuaknya kasus ini dan penangkapan AP pada bulan April 2021 lalu. Penyidik polres Kupang kemudian melakukan proses rwka ulang kasus di Mapolres Kupang, Jumat (11/06/2021).

Saat itu tersangka menagis saat memperagakan sendiri seluruh adegan saat reka ulang.

Warga RT 09/RW 04 Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang ini awalnya kembali dari Malaysia sebagai TKW pada bulan Januari 2020 lalu.

Ketika pulang ke kampungnnya di bertemu dengan OS, mantan pacarnya. OS ternyata sudah menika dan punya anak. Namun keduanya menjalin hubungan terlarang hingga akhirnya AP hamil.

Pada bulan Desember 2020 iya menyadari kalau dirinya hamil, sehingga berniat untuk menggugurkan janin dalam kandunganny.

Tersangka beralasan malu hamil dari suami orang, sehingga mencari upaya untuk menggugurkan kandungannya. Selama pelaksaanaan reka ulang selama 1 jam, tersangka hanya bisa menangis. Walaupun ia melakukan reka ulang dengan baik dan sampai tuntas.

 Ia mengaku sedih dan menangis katena tidak ada kerabat yang menghadiri reka ulang tersebut. Ia juga meminta OS, mantan pacar yang sudah menghamilinya di proses secara hukum. Demikian pun HM yang memberikan ramuan agar anaknya cepat lahir.

"Jangan hanya saya yang diproses dan menanggung semua ini. Yang lain juga perlu diproses. Saya begini karena ada juga pihak lain yang terlibat, ujar AP sambil menangis.

Namun sejauh ini hanya AP yang menjadi yersangka dan menjalani proses hikuman.

Kasus Bayi yang dibuang AP disemak-semak terkuak setelah anjing membawahnya kepermukiman warga Kampung Kuanuni desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang,  Kamis (22/04/2021) petang.

Warga pun heboh ketika anjing membawah potongam bayi yang sudah  tidak utuh. Mayat bayi pun di evakuasi ke Puskesmas Pakubaun.

Polisi kemudian membekuk AP. Kepada Polisi ia mengaku telah melahirkan bayi pada Rabu (21/04/2021) pagi sekitar pukul 05.00 wita di hutan Kuan Nunuh RT 009/RW 004 Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Dalam posis jongkok ia melahirkan bayi yang berusia 7 bulan. Ia panik karena bayi yang dilahirkannya masih hidup setelah dia mengonsumsi ramuan. Ia lalu membunuh bayi laki-laki tersebut dengan mencekiknya.

Setelah bayi yersebut dilahirkan, tersangka AP meninggalkannya dan pulang kerumah bertukar pakayain.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut di lakukan oleh orang tua.

Tersangka juga dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP denga ancaman 9 tahun Penjara.