Suarakarumput.com-Seorang Pelajar AT (15), warga Kelurahan Faubata Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, tewas tersengat listrik. Peristiwa naas ini terjadi pada Selasa (17/08/2021) petang, di rumah Hendrikus Lawa di Perempatan SPBU Boubou, Soeprapto, Kelurahan Faubata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalnya, ibu korban MW (40) meminta bantuan korban dan teman korban JR (15) dan RG (15), untuk membersihkan pakaian bekas di lantai dua rumah milik Hendrikus Lawa. Setelah selesai korban duduk bercerita didepan pintu kamar lantai dua dengan posisi bersandar ditempat jemuran.
Kemudian korban memanjat tempat jemuran yang berada tepat dibawah kabel Listrik PLN. Tanpa disadari kepala korban menyentuh kabel listrik tersebut. Korbanpun tersengat aliran listrik dan mengeluarkan percikan api serta bunyi ledakan. Selanjutnya korban pun terpental dan jatuh.
Dua rekan korban pun pergi melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu korban yang berada di lantai satu. Kemudian sang ibu lari menuju lantai dua untuk melihat korban. Saat tiba dilantai dua, ibu korban melihat korban sudah tergeletak kaku, pada rambut terlihat hangus, dan lutut terdapat luka bakar.
Melihat korban terbujur kaku, ibu korban berteriak minta tolong warga sekitar. Atas kejadian tersebut, warga sekitar nelaporkan peristiwa tersebut pada pihak kepolisian polres Ngada. Anggota dari Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Ngada kelokasi kejadian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaa oleh Unit Identifikasi Polres Ngada, korban sudah tidak bernafas lagi. Pada tubuh korban terdapat luka-luka," ujar Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ray Artika, SH.
Ia menjelaskan saat polisi datang tubuh korban sudah kaku. "Pada bagian kepala dan wajah korban, terdapat luka bakar yang menyebabkan sebagian kulit pada bagian wajah terkupas," tambah Iptu Ray Artika,SH. Selain itu pada bagian leher sampai tubuh korban terdpat luka bakar sehingga kulit pada bagian leher terkelupas.
Selanjutnya pada bagian lutut hingga bagian paha korban terdapat luka bakar dan menyebabkan pada bagian tersebut terbakar, terkelupas, dan terhangus. Setelah berkordinasi dengan pihak keluarga yang berada di lokasi kejadian, korban dibawah kerumahnya di kampung Boubou, Kelurahan Faubata, Kecamatan Ngada untuk disemayamkan.
Kasat Reskrim menjelaskan kalau, jarak antara tali jemuran dan kabel listri di lantai dua tidak jauh, yaitu kurang lebih 1 meter. Sehingga pada saat korban memanjat jemuran langsung tersengat. Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi terhadap korban.