Suarakarumput.com--Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah umur di Kota Kupang ahirnya Di Tangkap Polisi. Senin (9/8/2021)
Korban Lari Sambil Menangis Histeris.
Seorang Anak Perempuan berinisial AN (15) datang mengadu ke lembaga bantuan hukum (LBH) Surya NTT, dengan tangisan yang histeris dan wajah pucat pasi penuh trauma lantaran di duga mendapat perlakuan pelecehan seksual dari seorang pria dewasa berinisial HD yang merupakan karyawan BUMN di kota Kupang, Sabtu (7/8/2021).
"Pak tolong saya, saya takut, tolong saya pak, tolong pak," ungkap AN dengan penuh isak tangis kepada pendiri dan pengawas lembaga bantuan hukum (LBH) Surya NTT, Herry F. Battileo,SH.,MH
Dengan tenang Herry Battileo yang adalah pengacara kondang di NTT menenangkan AN agar jangan takut. Herry meminta agar AN menceritakan apa sebenarnya yang terjadi, agar LBH Surya NTT bisa membantu.
Sambil terbatah-batah AN menceritakan kalau dirinya mendapat perlakuan pelecehan dari seorang pria dewasa.
"Susu (buah dada) saya di remas, miss V saya di jilati dan di masukan jari tangan. Saya di ancam oleh kalau saya lapor polisiakan peristiwa yang dialami, maka ibu dan saya akan dibuat susah oleh pria itu," beber AN yang merupakan salah satu siswi SMK di Kota Kupang.
Setelah mendengarkan semua aduan AN, Herry meminta AN untuk kembali ke rumah dan besoknya datang lagi bersama dengan ibunya. Agar besok bersama advokat dari LBH Surya melaporkan kejadian ini ke Polisi.
"Malam ini kamu pulang kerumah. Besok kamu datang bersama ibu kamu sebelum di buat laporan polisi, kamu dan ibumu tandatangan kuasa sehingga kami akan kawal pelaporanmu di Polres Kota. Nanti akan di dampingi oleh para advokat wanita dari LBH Surya NTT," jelas Herry.
Setelah itu, minggu 8 Agustus 2021 pukul 09.00 wita di temani ibu kandung AN datang ke LBH Surya NTT.
Ditemani dua advokat wanita Martha Yublina Tafuli,SH dan Dewi Asegaf, SH serta paralegal Leany Greace Serah, SH dari devisi kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT.
Korban dan ibu kandungnya menyampaikan semua kronologis kejadian yang di alami AN atas dugaan pelecehan dari HD yang berlangsungbdi kediaman mereka di kos wilayah Kelapa Lima.
Setelah semua data lengkap dan usai menandatangani surat kuasa AN dan Ibunya di temani oleh para advokat wanita LBH Surya NTT berangkat ke Poltes Kupang Kota untuk mengadukan persoalan yang di alami AN.
Usai mendapat laporan korban AN yang di dampingi oleh ketiga Srikandi LBH Surya NTT, Unit Buser Polres Kupang Kota langsung bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku.
Usai di tangkap, pelaku dibawah ke Polres Kupang Kota, di depan korban dan polisi pelaku tidak mengakui perbuatannya
"Saya tidak melakukan tindakan senonoh yang dituduhkan korban. Saya hanya meraba-raba alat vitalnya itu untuk mengobatinya," tutur HD.
Dengan isak tangis AN menyatakan kepada polisi dan para advokat bahwa terduka pelaku bohong. Dia sudah melakukannya kepada saya. Akhirnya setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap morban dan saksi polres Kupang Kota mengamankan terduga pelaku do sel tahanan polres.
Dikutip dari:detiksarai.online