Manggarai Barat, Suarakarumput.com- Satuan Polres Manggarai Barat melalui Tim Jatanras Komodo dan SatReskrim di bawah Pimpinan Katim Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial PB (28), warga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaku di tangkap karena tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 8 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/150/VIII/2021/NTT/RES MABAR/Polda NTT tanggal 30 Agustus 2021.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.IK.,M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr. K, mengatakan, aksi pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan PB (28) terjadi pada Minggu, (29/08/2021)
"Pencabulan terjadi pada Minggu, w9 Agustus 2021, korban masih dibawah umur," Kata Iptu Yoga, pada Selasa (31/08/2021) sekitar pukul 10.00 wita.
Pelaku PB melakukan tindakan pencabulan dengan modus pura-pura mengantar korban pulang ke rumah.
"Modus pelaku berpura-pura mengantar korban pulang ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis saat hari kejadian, pelaku PB pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di desa tetangga.
"Sesampainya dijalan, pelaku BP bertemu dengan korban berjalan sendiri melewati jalan tersebut yang hendak pulang kerumahnya, kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang," jelasnya.
Setelah korban naik keatas motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan nompol L 5288 RM, pelaku PB justru membawa sepeda motornya menuju sebuah gubuk di area persawahan dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.
"Disanalah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," lanjutnya.
"Namun pada waktu kejadian, korban berteriak meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada disekitar lokasi kejadian, hingga tersangka merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian digubuk tersebut," Tambah Kasat.
Mantan Kapolsek Lembor tersebut mengatakan tersangka ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut.
Menerima laporan, tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan.
"Seusai kejadian, keluarga korban yang tau langsung melaporkan kejadian ini ke Kepolisian, yakni Pos Polisi Terang," ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo langsung berhasil menangkap Pelaku sekitar pukul 15.00 Wita, pada Senin 30 Agustus 2021, di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Kemudian kita kembangkan laporan itu, kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya pada pukul 15.00 Wita kita amankan pelaku berinisial PB, usia 28 tahun," ujar IPTU Yoga.
Pelaku terancam hukuman dan akan dikenakan denda. "Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
"Untuk korbannya kita, kita tindaklanjuti dengan pihak-pihak lain untuk pemulihan psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan," tutur Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Selain itu, Iptu Yoga juga menghimbau kepada orang tua agar semakin waspada karena Pedofil pandai berkamuflase.
Menurutnya para predator ini sepertinya bisa menyamar menjadi sosok yang baik agar disukai anak-anak dan incarannya
"Himbauan untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah dan guru, agar kita sama-sama lebih peduli terhadap anak-anak kita," imbau Iptu Yoga.
Terlebih saat pulang sekolah, agar dipastika benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dengan orang tua murid atau orang suruhan orang tua murid tersebut.
"Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita, agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari pelaku pedofil," imbuhnya.