![]() |
Masyarakat Desa Golo Ndeweng sedang melakukan penadaan air bersih di tempat penampungan air di Golo Kolang. |
Dalam proses pengerjaan proyek air minum ini, masyarakat yang sebelumnya menggunakan air dari sumber utamanya masih bisa memanfaatkan air dengan beberapa cara yang dilakukan. Salah satunya ialah masih bisa menggunakan air walupun secara bergilir dan masih menggunakan saluran pipa yang sebelumnya digunakan.
Di telusuri Media ini, Sebelum Proyek Air Minum ini dikerjakan, Saluran Pipa yang sebelumnya digunakan dan masih bisa menyalurkan air bersih dicabut oleh oknum Pengurus yang mengakui diri Sebagai Panitia PAMSIMAS. Sehingga masyarakat pun sampai saat ini berbondong-bondong ke tempat penampungan air untuk mendapatkan air bersih.
Perlu di Ketahui, untuk status Kepanitiaan Pengerjaan Proyek Air minum di Desa Golo Ndeweng ini belum diketahui secara jelas, dalam pengakuan oknum yang mengerjakan proyek ini bahwa mereka adalah pengurus dari proyek air minum dan Ketua Panitianya ada pada tenaga kerja tersebut atau KKM yang mereka akui sendiri.
![]() |
Kondisi di sekitar Tempat Penampungan Air. |
Seperti prosedur dasarnya, Dalam pengerjaan Proyek Air Minum, Baik PAMSIMAS atau Proyek APBDES itu perlu diadakan Kepanitiaan yang Resmi dan Sah yang di Legalkan lewat SK kepanitiaan. Dan Pemilihan Kepanitiaan ini melalui musyawarah dari masyarakat Desa itu Sendiri.
Berdasarkan Undang-undang setiap kegiatan proyek milik Pemerintah Baik yang menggunakan anggaran dari APBN maupun APBD yang tidak memasangkan papan Proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar Undang – Undang NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada Publik . Padahal hal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik bahkan saling mengawasi yang berdasarkan asas keterbukaan . Dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek seperti ini maka, tidak menutup kemungkinan ada anggapan negatif dari masyarakat.
Seperti di Desa Golo Ndeweng, terkait dengan Proyek Air Minum ini, Sangat Tertutup dan tidak mengedepankan Transparansi soal Pengerjaan dan Pengelolaan Anggaran Proyek Air Minum ini.
Mulai dari Papan Informasi Terkait Identitas Proyek, Sumber Dana, Anggaran, Durasi Pengerjaan Proyek sampai Pada Pembentukan Kepanitiaan, Semua Tertutup.
Hal ini menimbulkan Prespektif yang negatif terkait dengan pelaksanaan Proyek PAMSIMAS tersebut di Desa Golo Ndeweng.
Sampai saat ini, media ini belum bisa mengkonfirmasi secara pasti dengan kelompok kerja proyek air minum untuk dimintai keterangan, karena status kepanitiaannya belum diketahui secara jelas melalui prosedur yang selayaknya.