Suarakarumput.com-Pimpinan TNI AD memastikan bahwa 2 oknum prajurit dari Kodim 1627 Rote Ndao berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, yang diduga mencuri HP milik Serka AODK, akan diproses secara hukum.
Kepastian proses secara hukum terhadap 2 oknum prajurit MSB dan AODK ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kanispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan Pers tertulisnya, Sabtu (21/08/2021), di Madispenad Jakarta Pusat.
Dijelaskan sesuai Perintah Kasad Jendral TNI Andika Perkasa Kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum Anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini.
Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. "Tidak ada kata lain selain proses hukim bagi setiap prajurit yang melanggar," serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan, pungkasnya.
Kronologis Peristiwa Penganiayaan PS Oleh Oknum Anggota TNI.
Ayah korban PS, menjelaskan, bahwa anaknya yan bernama PS (13) pada Kamis, (12/8) dijemput oleh Oknum anggota TNI yang berinosial AODK dengan alasan kalau anaknya mencuri HP miliknya. Setelah itu AOBK menghantar PS ke rumah MSB yang adalah temannya. Anaknya pulang tengah malam tetapi tidak menyampaikan apapun kepada orangbtuannya.
Kemudian keesokan harinya, Jumat (13/8) PS dicari lagi dengan tujuan untuk melakukan interogasi seputar masalah tentang hilangnya HP. Namun korban tidak menceritakan kepada orang tua terkait masalah tersebut.
Selanjutnya, Kamis (19/8), sekitar Pukul 19.00 Wita, Korban PS, dijemput lagi oleh AODK dan MSB serta sejumlah rekan-rekannya. Saat mengetahui kedatangan AODK CS, Korban ketakutan dan bersembunyi di dalam lemari yang ada di kamar.
Didalam kamar tersebut PS dianiaya hingga mulutnya berdarah. Kemudian AODK CS membawa PS ke rumah MSB temannya yang juga merupakan anggota TNI diwilayah RT 09/RW 03 Kelurahan Metina.
Beberapa saat kemudian ayah dan ibunya menyusul untuk melihat kejadian yang sedang dialami korban. Setelah tiba di rumah mereka melihat korban sedang dianiaya oleh oknum prajurit tersebut.
Ibu korban menjelaskan, bahwa saat merek datang kelokasi melihat langsung kejadia btersebut, korban diikat dengan tali biru pada tangan dan tali kuning pada kedua kakinya sambil dianiaya oleh AODK.
Setelah dini hari Pelaku menghantar korban ke rumah dalam keadaan telanjang, karena pakaian yang dikenakan Korban sudah dirobek oleh Pelaku. Melihat anaknyabtelanjang ayah korban menyuruhnya dipakaikan baju. Pelaku menghantar korban kerumah, hanya ingin ditujukin oleh korban tempat HPnya disembunyikan.
Karena PS tidak merasa dirinya tidak mencuri HP tidak dapat menunjukan tempat dimana sesungguhnya HP milik pelaku. Hal itu yang membuat Pelaku marah dan saat itu juga di menganiaya kembali korban hingga tak berdaya dan saat itu juga korban dibawa kembali kerumah MSB.
Selanjutnya sekitar pukuk 09.00, korban diantar oleh 2 rwkan AODK kerumah korban dan sesampainya dirumah korban terjatuh pingsan. Sehingga orangbtua korban membawa anaknya ke RSUD Baa untuk mendapatkan pertolongan medis.