Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD tidak pernah secara gamblang di Publikasikan kepada masyarakat, bahkan ketika anda mencarinya di situs seperti JDIH BPKRI.
![]() |
Pelantikan Anggota DPRD Kota Kupang |
Suaraakarrumput.com-Sulitnya mengetahui Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD oleh Masyarakat menjadi Tranding terbaru pasca Krisdayanti menbocorkan Besaran Gaji DPRD RI.
Bocoran yang disampaikan Krisdayanti tersebut sempat menjadi berita Head atau Tranding di berbagai media Besar dan Stasiun Televisi.
Hal itu sangat Wajar karena selama ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD tidak pernah di Publikasi secara Gamblang baik di Situs Resmi Pemda maupun di Situs Sekretaris Dewan setiap Daerah.
Lantas, Bagaimana dengan besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupten Kota Se-NTT?
Media Online Suara Akar Rumput sampai saat ini masih Melakukan Investigasi Jurnalistik untuk mendapatkan Data-data itu. Kita semua tentunya tahu bahwa Data seperti itu tidak ada di Google.
Kalau pun ada yang ditampilkan, itu bukanlah angka Gajinya melainkan Representase dari Gaji seperti pada peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan itu, tidak disebutkan berapa Besaran Gaji dan Tunjangan anggota DPRD, namun hanya menyebutkan Poin-poin antara lain,
Dari APBD, meliputi uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan (Dewan) dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain seperti Komunikasi Intensif dan Reses.
Penjelasan PD Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang
Pasal 3 Ayat (1)
Uang Representasi sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Ayat (2). Uang Representasi Ketua DPRD setara gaji Pokok Wali Kota
Ayat (3). Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Sebesar 80% dari Uang Representasi Ketua DPRD
Ayat (4). Uang Representasi anggota DPRD sebesar 75% dari Uang Representasi Ketua DPRD
Dari penjelasan diatas, Jika mengacu pada Besaran Gaji Wali Kota kupang sebesar Rp 2.100.000 maka, Uang Representasi Ketua DPRD juga akan sama yakni Rp 2.100.000.
Begitu pun Wakil Ketua DPRD dan Anggota yang lain, tinggal di kurangi 80 persen dan 75 persen dari Gaji Wali Kota.
Sementara itu, untuk Tunjangan lain, dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, Besaran Tunjangan Keluarga dan Beras Setara dengan PNS
Untuk uang Paket sebesar 10% dari Uang Representasi dan Uang Tunjangan Jabatan Sebesar 145% dari Uang Representasi.
Untuk Tunjangan Alat kelengkapan Dewan dan kelengkapan lain dalam PD Nomor 7 menjelaskan, DPRD Mendapat 7,5%, Wakil Ketua mendapat 5%, Sekretaris Dewan 4% dan Anggota 3% dari uang Tunjangan Jabatan bukan dari representasi yah.!!
Selain itu, ada Juga Tunjangan Rumah Dinas bagi 40 anggota Dewan Kota Kupang sebesar 8.500.000 perorang, perbulan.
Serta Tunjangan Transportasi diluar perjalanan Dinas Sebesara 14.500.000 per Bulan. Kedua Tunjangan ini di atur dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2018.
Tunjangan yang besar seperti ini jarang di Publikasikan Ke website. coba dihitung, untuk dua Tunjangan terahir saja, setidaknya 37 anggota Dewan Kota Kupang selain unsur Pimpinan sudah mengantongi Uang sebesar 24 juta perbulan.