Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024 Sebesar Rp 32 Juta -->

Header Menu

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024 Sebesar Rp 32 Juta

Kamis, 30 September 2021

Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024 Sebesar Rp32 juta lebih.

Ilustrasi Penerimaan Lain Anggota DPRD

Suaraakarrumput.com-gaji dan tunjangan anggota DPRD kota kupang periode 2019-2024 mencapai angka 30 juta lebih.

Besaran gaji dan tunjangan itu bisa bertambah tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di peroleh kota kupang selama 1 tahun.

Untuk data yang kami sampaikan disini, adalah data gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang bulan September 2021.

Berikut adalah Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD kota kupang Periode 2019-2021 berdasarkan Slip Gaji bulan September 2021

Uang Representase: Rp1.575.000

Tunjangan Beras: Rp72.420

Tunjangan Paket: Rp157.500

Tunjangan Komisi: Rp91.350

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750

Tunjangan Panitia:91.350

Tunjangan TKI: Rp8.925.000

Tunjangan Perumahan: Rp7.225.000

Tunjangan Transportasi: Rp12.325.000

Total : Rp32.746.370

Sedangkan Untuk Pendapatan Lain Seperti Reses, Perjalanan Dinas, Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan dan Lain-lain tidak dihitung sebagai Penerimaan Anggota DPRD

Namun, Jika Melihat Angka Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota kupang diatas dan bandingkan dengan Penerimaan Anggota DPRD yang termuat dalam PD Kota Kupang Tahun 2017

Maka, ada penurun pendapatan yang dialami oleh semua Anggota DPRD sejak 2019 atau pasca Pandemi covid-19 melanda Indonesia.