Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024 Sebesar Rp32 juta lebih.
![]() |
Ilustrasi Penerimaan Lain Anggota DPRD |
Suaraakarrumput.com-gaji dan tunjangan anggota DPRD kota kupang periode 2019-2024 mencapai angka 30 juta lebih.
Besaran gaji dan tunjangan itu bisa bertambah tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di peroleh kota kupang selama 1 tahun.
Untuk data yang kami sampaikan disini, adalah data gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang bulan September 2021.
Berikut adalah Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD kota kupang Periode 2019-2021 berdasarkan Slip Gaji bulan September 2021
Uang Representase: Rp1.575.000
Tunjangan Beras: Rp72.420
Tunjangan Paket: Rp157.500
Tunjangan Komisi: Rp91.350
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
Tunjangan Panitia:91.350
Tunjangan TKI: Rp8.925.000
Tunjangan Perumahan: Rp7.225.000
Tunjangan Transportasi: Rp12.325.000
Total : Rp32.746.370
Sedangkan Untuk Pendapatan Lain Seperti Reses, Perjalanan Dinas, Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan dan Lain-lain tidak dihitung sebagai Penerimaan Anggota DPRD
Namun, Jika Melihat Angka Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota kupang diatas dan bandingkan dengan Penerimaan Anggota DPRD yang termuat dalam PD Kota Kupang Tahun 2017
Maka, ada penurun pendapatan yang dialami oleh semua Anggota DPRD sejak 2019 atau pasca Pandemi covid-19 melanda Indonesia.