Besaran Gaji dan Tunjangan Bupati/Wali Kota terbaru 2021 berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2000 ternyata tidaklah terlalu besar, namun kenapa banyak orang menginginkan Posisi ini
Suaraakarruput.com-Banyak orang yang ingin menjadi kepala Daerah seperti Bupati atau Wali Kota di rumorkan akan mendapat penghailan yang sangat besar.
Hal itu karena peneriman Gaji dan Tunjangan kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota) terbilang sangat Fantastis.
Belum lagi penerimaan lain-lain seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang berhasil ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK disebut sebagai kasus Korupsi dan Sogok menyogok
Dan penulis pikir, mereka yang terjaring OTT mungkin adalah orang yang ketahuan, lantas bagaiaman dengan yang belum ketahuan, masih adakah atau sudah bersih?
Daftar Gaji Pokok Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota)
Gaji pokok Kepala Daerah Seperti Bupati dan Walikota ternyata nominalnya tidaklah terlalu besar, yaitu Rp 2.100.000
Namun tentu saja gaji itu belum di tambah dengan berbagai Tunjangan yang diterima kepala Daerah setiap bulannya.
Tunjangan Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota)
Untuk besaran Tunjangan yang akan Kepala Daerah pertama adalah Jabatan sebesar Rp. 3.780.000
Lalu, ada juga Tunjangan Operasional yang juga akan diberikan kepada Bupati dan Wali Kota. Besaran Tujangan Operasional ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Misalkan;
A. Apabila PAD suatu daerah mencapai 5 Miliar, maka tunjangan paling rendah kepala daerah adalah Rp 125 juta dan Paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
B. Jika PAD di atas 5 Miliar sampai dengan 10 Miliar maka Tunjangan terendah kepala Daerah adalah Rp 150 juta dan tertinggi sebesar 2 persen dari PAD
C. Apabila PAD 10 sampai 20 Miliar, Maka tunjangan Operasional Paling rendah Rp 200 Juta dan tertinggi sebesar 1,50 Persen dari PAD
D. Untuk PAD 20 sampai 50 Miliar, tujangannya paling rendah adalah Rp 300 Juta dan tertinggi 0,80 Persen
E. Untuk PAD 50 sampai 150 Miliar, Maka tunjangan operasional mencapai Rp 400 juta, tertinggi 0,40 persen dari PAD
F. Apabila PAD di atas 150 miliar atau lebih, maka tunjangan Operasional Seorang Kepala daerah sebesar Rp600 Juta dan tunjangan tertinggi adalah 0,15 persen.
Itulah gaji dan Tunjangan Buapti dan Wali Kota yang membuat orang banyak berebut jabatan tersebut dan tentunya selain alasan jabatan dan nama besar juga beragam alasan yang lain.