Seorang Ayah Di Ruteng Kab. Manggarai Yang Setubuhi Anaknya Sendiri, Terancam 20 Tahun Penjara -->

Header Menu

Seorang Ayah Di Ruteng Kab. Manggarai Yang Setubuhi Anaknya Sendiri, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 16 September 2021

 Manggarai, Suarakarumput.com- Seorang Ayah yang berinisial FJ (40), warga Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang tega setubuhi anak gadis kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

Paur Humas Polres Manggarai/Ipda I Made Budiarasa

Dilansir dari koranntt.com Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyidigdo, S.IK melalui Paur Huma, Ipda I Made Budiarsa, mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP, hingga saat ini korban duduk di bangku SMP kelas 3. 

"Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di Kebun," jelas I Made pada Kamis (16/09/2021).

Menurut Ipda Made, akibat dari perbuatan FJ yang setubuhi anak gadisnya sendiri, pelaku bakal dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara, ungkap Ipda I Made Budiarasa. 

Hingga saat ini pelaku (FJ), sudah di tahan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.