Gambar Simulasi |
Suarakarumput.com-Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kerap kali dialami para pemilik kendaraan oleh karena lupa membayar atau karena sibuk dengan pekerjaan.
Pajak kendaraan bermotor wajib di bayar setiap tahunnya, jika terlambat membayar, maka pemilik kendaraan akan dikenanakan Denda keterlambatan.
Denda yang dikenakan pun bervariasi, tergantung pada lama waktu keterlambatan dan bobot serta nilai jual Motor tersebut.
Lantas bagaimana Cara menghitungnya? Berikut akan kami ulas cara menghitung Denda Pajak Kendaraan bermotor.
Untuk mominal pajak kendaraan yang harus anda bayar, Biasanya sudah tertera pada lembaran STNK (Surat Tanda Nomor Kemdaraan)
Denda Pajak Kendaraan bermotor sendiri mulai di hitung sejak 1 hari setelah tangga jatuh tempo atau tanggal dimana kemdaraan tersebut mesti dibayarkan pajaknya.
Hal itu berarti, semakin lama waktu untuk melakukan pembayaran dari tanggal jatuh tempo maka semakin tinggi denda yang akan dibayarkan.
Karenanya anda di sarankan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari jumlah Nominal Denda yang mencekik.
Menghitung Denda Telat Bayar Pajak
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk cara menghitung denda telat bayar pajak Motor. Misalnya Nomonal PKB, SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.
Dari ke-empat Point tersebut, yang dikenalan denda umumnya adalah PKB dan SWDKLLJ saja. Sementara untuk biaya Administrasi STNK dan TNBK itu biasanya bervariasi
Perlu diketahui, Besaran biaya untuk SWDKLLJ utuk sepeda Motor Rp 32.000 dan Mobil Sebesar Rp 100.000.
Untuk diketahui, Nominal PKB setiap Motor berbeda-beda namun besaran SWDKLLJ ditentukan dari kapasitas CC Motor anda dan akan hitung ketika kendaraan bermotor telat selama lebih dari satu bulan setelah tanggal hatuh tempo.
Begini Rumus perhitungannya. Tahun menunggak X PKB X 25 Persen X 12/12 + SWDKLLJ.
Rinciannya sebagai berikut;
1. Terlambat 2 hari Hingga 1 Bulan dikenakan Denda Sebesar 25 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Terlambat 2 Bulan dikenakan Denda: PKB X 25% 2/12 ditambah Denda SWDKLLJ
3. Terlambat 6 Bulan dikenakan denda: PKB X 25% X 6/12 + Denda SWDKLLJ
4. Terlambat 1 tahun dikenakan Denda: PKB X 25% X 12/12 + Denda SWDKLLJ
5. Terlambat 2 Tahun dikenakan Denda: 2 X PKB X 25% X 12/12 + Denda SWDKLLJ
Contoh
Jika denda 3 tahun atau seterusnya, proses perhitungannya sama hanya besaran pajaknya mengikuti lamanya tahun keterlambatan.
Untuk itu, Bagi anda yang tidak ingin denda Keterlambatan semakin besar, segeralah lakukan pembayaran di kantor Samsat di Kota anda atau melalui E-Samsat utuk pembayaran Online.
Klik Baca Selengkapnya dibawah Untuk memgetahui Info Pembayaran Pajak Online Area Kupang NTT