Mirisnya Megeri ini, Pemerintah Bekerja keras membangun kesejahteraan Rakyat melalui jaringan Internet, Orang yang di Gaji malah jadi penghianat dan menciri Fasilitas Negara.
Foto Ketiga Pelaku saat diamankan Polisi |
Suarakarumput.com-Aksi pencurian Baterai Tower Telkom di Kupang menjadi sorotan masyarakat. Pasalanya, Aksi pencurian ini melibatkan Karyawan dan Eks Karyawan Mitra perusahan Telkomsel.
Melansir Digtara.com, Anggota Polisi dari Unit Resmob, Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan sejumlah pria yang merupakan jaringan Spesialis Pencurian Baterai Tower Milik PT Telkom Indonesia di Kupang.
Para pelaku yang tidak lain adalah Karyawan dan bekas karyawan telkomsel ini di tangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang pada Jumat (15/10/2021) dari Petang hingga Malam hari.
Penangkapan Para pelaku itu sendiri yang di Pimpin langsung oleh Ipda Enos B. Bili, SH. Para pelaku diketahui sudah lama beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Terungkapnya kasus ini bermula saat warga menemukan Baterai Tower Telkom dinjual oleh para pelaku di seputaran Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Menerima Informasi tersebut, Polisi lalu melacak hingga ahirnya berhasil menagkap salah satu pelaku berinisial YMU alias Yes alias Stuken (31).
Stuken ditangkap saat sedang membawa 2 Unit Baterai Tower Merek Shotto untuk di jual ke seseorang di kulurahan Orbufu, Kecamatan Oebobo, Kupang, Jumat (15/10/2021) Petang.
Menurut Pengakuannya, Stuken mengatakan jika Ia mencuri Baterai itu di Tower BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota kupang.
Di tempat itu, Ia mengambil sebanyak 18 Unit Baterai Tower Merek Shotto dan menjualnya kepada Nelayan di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pelaku Lain Terungkap Setelah Polisi Menangkap Yes Alias Stuken
Setelah berhasil mengamankan Yes alias Stuken, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari Stuken tentang pelaku lainnya.
Benar saja, Dari Stuken, polisi ahirnya bisa melacak identitas pelaku lainnya yakni JR alias Jelfan alias Epan dan DJR alias Deri alais Rian.
Kedua pelaku terahir diamankan di rumahnya masing-masing, pelaku Jelfan alias Epan di amankan di rumahnya di Naikoten
Sedangkan DJR alias Deri aliaf Rian di amankan di rumah di kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Ketiga pelaku ini diketahui pernah bersama-sama mencuri Baterai Tower di sekitar kelurahan Maulafa, Penfui Timur, TDM, Naimata, Nunbaun Delha dan terahir di kawasan perumahan BTN Kolhua.
Ada sekitar 32 Unit Baterai Tower yang berhasil di Curi dan di jual Komplotan ini. biasanya menjual ke Haji Soleh yang merupakan seorang pengempul Besi tua di belakang Gor Oepoi, Kota Kupang.
Selain menangkap ketiganya, Polisi juga mengamankan 6 Unit Baterai Jenis Shotto sebagai barang bukti.
Identitas Pelaku
YMU alias Yes Alias Stuken merupakan Mantan Karyawan Damitsu yang bekerjasama dengan PT Telkomsel dan bergerak di bidang pemadaman.
Stuken diketahui sudah berhenti bekerja pada tahun 2016 lalu, namun ia masih memegang Kunci Recty Sampai sekarang.
Sementara Jelfan alias Epan merupakan Karyawan aktif Pada PT Telkomsel NS Kupang (CV RJP), Ia ditemptkan pada bagian Maintenance Sistem hingga saat ini.
Sama Seperti Epan, DJR alias Rian juga bekerja dan menjadi karyawan Aktfi di PT Telkomsel NS Kupang (CV RPJ) berposis sebagai Maintenance Sistem.
Belum diketahui Hukuman yang akan diterima katiga pelaku namun saat ini ketiganya masih diamankan di tahanan Polda NTT sambil menunggu proses Hukum lebih lanjut.