IRT yang Bunuh Suami di TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara -->

Header Menu

IRT yang Bunuh Suami di TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 13 November 2021

 Kupang, Suarakarumput.com--Seorang Ibu Rumah Tangga,Huriana Liyik (51) pelaku penganiayaan berat terhadap suaminya sendiri yang menyebabkan suaminya tewas dengan sejumlah luka berat pada beberapa bagian tubuh, kini ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi

Sejak Jumat, (12/11/2021), Huriana Litik sudah ditahan di Rutan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku ditahan dan sudah diperiksa penyidik" ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK yang dilansir dari Digtara.com

Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP. Hurian pun terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan dalam pasal tersebut. 

"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati,  dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," demikian bunyi pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku sakit hati dengan korban.

"Diduga motifnya sakit hati karena suaminya (korban) sering berhubungan denga perempuan lain" tandas Kapolres TTS.

Polisis sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar tidur, di rumah korban dan pelaku di Besanaek, RT 25/ RW 11, Dusun III, Desa Kesetnana, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten TTS.