USAI MENGIKUTI PROGRAM KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 1 HAMPIR 300 MAHASISWA PESERTA DARI UNDANA KUPANG TIDAK MENDAPATKAN POTONGAN UKT.
Kupang, 25 November 2021-- Seperti yang kita ketahui bersama bahwa program Kampus Mengajar Angkatan 1 merupakan program yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek dengan tujuan melibatkan para mahasiswa untuk membantu para guru SD di sekolah untuk mengajar, membantu administrasi dan adaptasi teknologi. Kegiatan ini pun berlangsung selama 3 bulan sejak bulan Maret hingga Juni 2021 lalu.
Adapun keuntungan yang didapatkan oleh para peserta ialah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendapat Sertifikat Kegiatan Kampus Mengajar Angkatan 1
2. Mahasiswa mendapatkan konversi SKS sebesar 12 SKS
3. Mahasiswa mendapatkan Uang saku sebesar Rp.1.200.000 / bulan, dan
4. Mahasiswa Mendapat Bantuan UKT Paling besar Rp.2.400.000 ( apabila biaya registrasi mahasiswa lebih dari Rp.2.400.000 maka Bantuan UKT Kampus Mengajar hanya akan membayar sebesar Rp.2.400.000, sedangkan bagi mahasiswa yang biaya UKTnya sebesar Rp.2.400.000 kebawah maka akan dibayar at cost)
Namun, yang terjadi di Universitas Terbaik No.1 di NTT yaitu Undana sangatlah miris. Yang mana hingga saat ini dari total 400an pesera Program Kampus Mengajar Angkatan 1 dari Universitas Nusa Cendana yang menerima Bantuan UKT hanya berjumlah 100 orang.
Titik persoalan yang terjadi adalah persyaratan 9 mendapatkan bantuan UKT tersebut adalah Penanggungjawab Kampus Mengajar Angkatan 1 wajib mengupload SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) beserta Daftar Nama dan besaran Registrasi dari semua peserta Kegiatan dari Universitas Nusa Cendana, dan peserta yang berhak menerima ialah mereka yang tidak menerima beasiswa lain seperti Bidikmisi, Semua Laporan mulai dari laporan awal, laporan mingguan dan laporan akhir telah diselesaikan dan di Acc oleh DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) tepat waktu.
Yang terjadi di Undana ialah pihak penanggungjawab dari Undana hanya mengupload SPTJM dan Nama mahasiswa dengan total 100 orang, sehingga yang menerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut pun hanya 100 mahasiswa tersebut.
Disisi lain 300 mahasiswa lainnya telah menyelesaikan tugas dan tanggungjawab mereka dengan baik justru mereka tidak mendapatkan hak mereka yaitu berupa bantuan UKT tersebut. Hingga saat ini mahasiswa tersebut masih mendesak penanggungjawab dan Pihak universitas untuk mengajukan SPTJM susulan agar mereka dapat menerima hak mereka yaitu Bantuan UKT tersebut karena sebagian besar dari 300 mahasiswa yang tidak menerima Bantuan UKT dari Kampus Mengajar Angkatan 1 tidak pernah menerima bantuan atau beasiswa apapun baik dari pemerintah maupun swasta. Bahkan salah satu panitia Kampus Mengajar Angkatan 1 dari kemendikbudristek telah menghubungi penanggungjawab dan Wakil Rektor 3 Universitas Nusa Cendana namun tidak ada jawaban yang jelas terkait masalah ini.
Uniknya, hal yang sama pun terjadi ketika para mahasiswa ini bertanya kepada penanggungjawab Kampus Mengajar Angkatan 1 terkait pengajuan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) susulan ini, justru tidak ada jawaban yang pasti dan jelas. Bahkan para mahasiswa ini pun telah menghubungi Wakil Rektor 3 Undana namun hasilnya tetap sama yaitu tidak titik terang apapun hingga tulisan ini di rilis.