Ini Isi Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Liburan Sekolah Jelang Nataru -->

Header Menu

Ini Isi Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Liburan Sekolah Jelang Nataru

Rabu, 15 Desember 2021

 SUARAKARUMPUT.COM - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) kembali merilis surat edaran  terbaru tentang peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kemendikbudristekdikti Keluarkan Surat Edaran tentang Liburan Jelang Nataru.

Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa, 14 Desember 2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang peraturan terbaru dalam pencegahan dan menanggulangi pandemi covid-19 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Kehadiran surat edaran ini juga untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 pada saa libur.

Berikut isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 tersebut.

1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektiv, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikaan anak usia dini, pendidikan dar, pendidikan menengah  tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian raport semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022yang telah ditetapkan sebagaimana dimakasud pada angka satu.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menambah waktuu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru  2022 diluar waktu libur semester dalam kalender pendidikaan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana di maksud pada angka dua.

4. Pendidikan dan tenaga kependidikaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menegah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimaalkan pelaaksanaan vaksinasi coovid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

6. Mengimmbau orang tua /wali peserta didik agar mengizinkan dan mendoorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinnasi Covid-19.

7. Menerapkan protokkol kesehatan  (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment)


Adapun Surat Edaran sebelumnya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Surat edaran yang baru ini. 

Surat Edaran tersebut, yaitu No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal itu dilakukan oleh Sesjen Kemendikbudristek.

Dimana, pada surat edaran sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Natal dan Tahun Baru  (Nataru).

Pelarangan meliburkan peserta didik tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sedangkan untuk pembagian raport  di TahunAjaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

Pihaknya juga menghimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan

Selain itu juga tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Periode Natal dan Tahu Baru ( Nataru).

Itulah tujuh poin penting dala surat edaran Kemendikbudristek baru-baru***