Memperingati Hari HAM Sedunia, GMNI Cabang Kupang Melakukan Aksi Mimbar Bebas Mengkampanyekan Isu-isu HAM -->

Header Menu

Memperingati Hari HAM Sedunia, GMNI Cabang Kupang Melakukan Aksi Mimbar Bebas Mengkampanyekan Isu-isu HAM

Sabtu, 11 Desember 2021

 

Foto GMNI Kupang

Suaraakarrumput.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang, secara organisatoris menyerukan betapa pentingnya semua elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam mengkampanyekan isu-isu HAM dan ikut terlibat dalam mengkawal berbagai macam kasus yang mencederai Hak Asasi Manusia. Menurut GMNI, belakang ini berbagai kasus pelanggaran HAM semakin menggurita menghiasi beranda media dan menjadi perbincangan sekaligus pada saat yang sama menjadi keresahan publik.

Bagaimana tidak, berbagai kasus tersebut sebagian besar mencederai nilai-nilai moral, etika maupun hak kodrati manusia. Upaya upaya  pengusutan dan penyelesaian kasus terlihat lamban dan bahkan ada yang dibiarkan. 

Hal ini tentu menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat untuk menekan laju perkembangan kasus pelanggaran HAM melalui upaya preventif dan sebagainya aksi ini dilaksanakan GMNI Kupang di Bundaran Burung, Penfui, Kota Kupang.

Berikut adalah beberapa kasus dari sekian banyak kasus yang melanggar Hak Asasi Manusia di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

  1. Pembunuh ibu dan anak di Kelurahan Penkase, Oeleta.
  2. Ucapan berbau RASIS dari gubernur NTT yang menyebut masyarakat Sumba Timur dengan sebutan monyet, disertai intimidasi.
  3. Kasus perampasan lahan dan sikap represif aparat di Besipae.
  4. Kasus represif aparat terhadap aktivis Cipayung Kefamenanu.
  5. Kasus pembunuhan Ansel Wora di Ende yang sampai sekarang masih menjadi misteri karena penyebab dan pelakunya belum terungkap ke publik. Kepolisian dinilai lamban mengungkap kasus ini ke publik.
  6. Kasus Human tracfficking yang marak terjadi.
  7. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

GMNI mengharapkan semua elemen masyarakat senantiasa ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan cara masing-masing.

Dalam aksi mimbar bebas itu, GMNI Kupang menyerukan tujuh poin tuntutan. Berikut tujuh poin tuntutannya:

  1. Mendorong Pihak Kepolisian untuk lebih profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan ibu dan anak di keluarahan Penkase, Oeleta serta mengutuk keras pelaku pembunuhan tersebut.
  2. Stop rasisme dan intimidasi.
  3. Stop tindakan represif terhadap aktivis mahasiswa.
  4. Mendorong POLDA NTT untuk membuka kembali kasus pembunuhan Ansel Wora di Ende dan menunjuk Tim Penyelidik baru.
  5. Menuntut pihak Kepolisian Daerah NTT untuk memaksimal tugas pokok dan fungsinya.
  6. Mendesak gubernur NTT untuk melaksanakan Moratorium No. 357/KEP .HK/2018 tertanggal 14 November 2018, tentang penghentian pemberangkatan calon pekerja Migran Indonesia/ pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  7. Mendorong berbagai elemen masyarakat untuk ikut mengampanyekan upaya upaya preventif untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Sumber rilis pers GMNI Kupang