Suarakarumput.com-Seorang Suami dengan dengan tega menyanyat leher istrinya sendiri lantara tak suka dengan istrinya yang menanyai soal dirinya meminjam uang orang lain tanpa sepengetahuan istrinya.
Dilansir dari Digtara.com, YMAL (36) warga desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, tega menyanyat leher istrinya MFD (36) menggunakan parang. Sehingga korban mengalami luka parah.
Tindakan ini dilakukan oleh pelaku lantaran istrinya bertanya, 'kenapa dia berutang tanpa sepengetahuan dirinya'.
"Tersangka Emosi, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang adalah istrinya" ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledoh, SH, MH.
Korban saat ini dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11/2021) lalu dirumah pelaku dan korban.
Namun pasca Peristiwa ini, Pelaku kabur Ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11/2021) setelah Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledoh memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari,SH.,MH melakukan pengejaran.
Informasi di Kepolisian, mengungkapkan pada Jumat (27/11/2021) sekitar pukul 08.00 WITA dirumah pelaku dan korban di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL, mengapa meminjam uang tanpa memberitahukannya.
Tapi pertanyaan itu membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian mengambil parang dan memegang kepala korban. Selanjutnya pelaku mengiris/memtong kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.
Merasa Panik, Pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun. Karena ketakutan Pelaku YMAL melarikan diri.
Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH.,MH beserta anggota Satuan Reskrim Malaka melacak keberadaan YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo, TTU.
Namun pihak keluarga menyerahkan pelaku untuk diproses secara hukum. " setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri" Tandas Kapolres Malaka.
Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.
DihadapanKasat Reskrim Polres Malaka, Pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.
Atas perbuatannya Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.