Gambar Screenshot
SUARAKARUMPUT.COM-- BAWASLU NTT FASILITASI SIDANG DKPP RI (SENIN 07/02/2022)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia memulai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 08-PKE-DKPP/I/2022. Yang melibatkan empat orang teradu diantaranya Abubakar Pua (teradu I), Dikxon Nix Yo Daly (teradu II) keduanya anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya beserta Nikodemus Kaleka (teradu III) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten SBD dan Sekti Handayani (teradu IV) anggota Bawaslu Kabupaten SBD dan pihak yang mengadu Emanuel Eka dan Daniel Malo Umbu Pati.
Persidangan yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi NTT ini dilaksanakan pada Senin, 07/02/2022 dan dimulai pukul 09:00 WITA. Persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dilakukan secara luring dan daring melalui video conference. Saksi teradu III mengikuti persidang secara luring sementara pengadu dan saksi teradu IV mengikuti persidangan via daring.
Ketua Majelis Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Prof. Dr. Muhammad, dengan tiga anggota majelis yang mendampingi. Ketiga anggota majelis yakni dari TPD unsur Masyarakat Provinsi NTT Dr. Detji K. E. R. Nuba, S. H., M. Hum, TPD unsur KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik , ST dan Melpi M. Marpaung, ST dari TPD unsur Bawaslu Provinsi NTT.
Terdapat pokok aduan yang menyeret empat teradu ke meja persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP ini. Teradu I didalil, melakukan rekayasa dan memalsukan data diri dan tempat domisili sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kabupaten SBD periode PAW 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara teradu tidak berdomisili di Kabupaten SBD selama menjadi anggota KPU dan diduga menggunakan NIK fiktif yang tercatat dalam DPT dalam sejumlah Pemilu.
Teradu II didalil turut mengambil bagian dalam membantu teradu I dalam melakukan rekayasa dan pemalsuan data diri serta tempat tinggal sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kabupaten SBD periode PAW 2014-2019 dan 2019-2024.
Teradu III yang juga merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya didalilkan menjadi Ketua Pilkades Mata Kapore, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2021.
Sementara, teradu IV didalilkan membuat keterangan palsu dalam dokumen persyaratan yang ditandatangani di atas materai dan memanipulasi tentang keaktifan sebagai Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2016-2021 untuk kepentingan seleksi Anggota Bawalsu periode 2018-2024.
Sumber: Channel You Tube DKPP RI