SUARAKARUMPUT.COM -- 8 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Bowosie (AMPB)-Kupang dalam Demonstrasi di POLDA NTT dan Gedung DPRD Provinsi NTT.
AMPB-Kupang Saat Aksi Depan POLDA NTT
Mahasiswa yang tergabung dalam AMPB Kupang terdiri dari PERMMABAR KUPANG, PERMAI KUPANG, TAMISARI KUPANG, FMN, PEMBARU NTT, dan SERUNI NTT.
Aksi penolakan ini dilaksanakan pada Senin 9 Mei 2022 di POLDA NTT dan Gedung DPRD Provinsi NTT di Kota Kupang.
Hargensius Yen sebagai Kordinator Umum AMPB Kupang menyampaikan bahwa sempat terjadi penolakan oleh anggota DPRD dari aksi tersebut dan melalui dialog yang baik pada kesempatan tersebut, Komisi I DPRD NTT memfasilitasi.
“Sampai di DPRD sempat terjadi penolakan oleh Anggota DPRD karena anggota DPRD masih banyak yang meliburkan diri, namun setelah melakukan lobi dan negosiasi, akhirnya KOMISI 1 DPRD NTT memfasilitasi aksi tersebut, degan audisensi dan pemberian pernyataan sikap,” tulisnya melalui pesan WA pada Senin siang.
Adapun Pernyataan Sikap dan 8 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Bowosie Kupang dalam Demonstrasi di POLDA NTT dan Gedung DPRD Provinsi NTT.
Pernyataan Sikap
Aliansi Mahasiswa Peduli Bowosie (AMPB) “Proyek Strtegis Nasional Menjadi Ancaman”
Pemerintah terus berusaha mempromosikan pariwisata agar dapat menarik investor-investor dunia sebanyak-banyaknya untuk menanamkan investasi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan transformasi perekonomian dengan menggunakan pariwisata sebagai salah satu pendorong pertumbuhan utama.
Upaya pemerintah mendorong pariwisata selalu bersandarkan pada kerja sama dengan Bank Dunia melalui skema utang dan investasi. Ketidak mandirian dalam mendorong pembangunan pariwisata berimbas pada monopoli dan perampasan lahan dan hutan masyarakat melalui kesatuan pengelolahan hutan.
Proyek strategi Nasional Jokowi MA di Labuan bajo Manggarai Barat menjadi salah satu sasaran pembangunan pariwisata.
Pembangunan pariwisata di Manggarai Barat selalu beriringan dengan penolakan dari masyarakat, penolakan terjadi karena pembangunan pariwisata masih berbasiskan pada perampasan hak masyarakat.
Melalui Perpres No.32 tentang Badan Otorita Pariwisata Labuan-Flores (BOP-LBF) seluas 400 Ha hutan dan tanah di monopoli oleh kawasan kehutanan dengan penghapusan fungsi kawasan hutan menjadi bukan hutan dan skema “izin usaha dan pemanfaatan jasa lingkunan wisata alam”
(IUPSWA). Dokumen BOP menjelaskan bahwa Perusahaan-perusahaan PMA dan PMDM yang diberi kuasa berbisnis di dalam kawasan ini dibebaskan dari kewajiban mengurus Izin AMDAL/UKL-UPL serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu mereka diberi insentif keringanan pajak, terlebih Perpres tersebut melegalkan Monopoli kawasan hutan demi pembangunan fasilitas Wisata yang meliputi 114,73 ha zona budaya, 62,81 Hazona rekreasi dan hiburan, 89,25 ha zona alam liar dan 132,43 ha zona petualangan ini, hal ini akan sangat berdampak bagi kehidupan rakyat di manggarai barat terkhususnya masyarakat di sekitar hutan bowosie.
Pasalnya hutan bowosie memasok 65% kebutuhan air di Labuan Bajo.
Malapetaka jangka panjang bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan di dalam hutan termasuk habitat alami dari sejumlah burung Endemik Flores.
Kehadiran BPOLBF sangat ditentang oleh masyarakat Manggarai Barat, terkhusunya masyarakat Racang Buka, penggusuran lahan masyarakat mendapat perlawanan yang serius, sebab penggusuran bukan saja dilakukan dalam kawasan yang di tetapkan oleh BOPLBF, namun juga diluar dari kawasan tersebut, penggusuran yang telah dilakukan memberikan kerugian bagi rakyat, kebun, pohon dan tanaman rakyat mengalami kerusakan dan beban bagi rakyat.
Orientasi perbaikan nasib rakyat justru menyisahkan keringat dan air mata kaum tani.
Tidak ada upaya Pemerintah yang serius agar memastikan kaum tani memiliki tanah, berdaulat di tas tanahnya dan hidup sejatrah, Reforma Agraria Jokowi-Ma hanya menjadi program yang palsu.
Masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani tidak didorong oleh pemerintah dengan distribusi tanah tanpa konpensasi serta modernisasi pertanian agar dapat meningkatkan produktifitas pertanian.
Sebab sektor yang punya kontribusi besar adalah pertanian, perikanan dan kehutanan.
Namun sebaliknnya pemerintah lebih mendorongan pengembangan pariwisata sebagai penunjang ekonomi bagi masyarakat namun berbabasiskan pada monopoli dan perampasan tanah sebagai pengembangan pariwisata.
Kaum tani dirampas tanah dan hutanya, kaum tani diintimidasi bahkan di tangkap oleh aparat keamanan ketika mempertahankan hak atas tanahnya.
Banyak dampak yang akan terjadi, mulai dari pengrusakahn hutan, kekeringan sumber air, ancaman kehidupan makluh hidup dalam hutan, kemisikinan dan lain-lain.
Kepentingan akan Proyek Strategis Nasional Presiden Jokowi-Ma hanyalah untuk mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar tanpa adanya keseriusan menaikan prekonomian rakyat.
Jika melihat posisi indonesia dalam kepentingan proyek ini, hanyalah menjadi negara Setengah jajahan Setengah Feodal.
Stengah Jajahan menunjukan tak mandirinya Indonesia sehingga selalu di kontrol dan mengikuti penyesuaian pembangunan dari lembaga-lembaga besar milik imperalis.
Setengah feodal menunjukan basis pelayanan akan kepentingan investasi melalui monopoli kawasan hutan dan tanah masyarakat demi proyek-proyek besar.
Indonesia hanya menjadi negara yang tak merdeka dibawa kontrol Oligarki Finas Imperalis.
Penderitaan rakyat mulai dari kelangkaan minyak goreng dan mahalnya minyak goreng, kenaikan PPN 11 %, Kenaikan BBM diperparah lagi dengan perampasan lahan dan hutan bowosie masyarakat, untuk itu kami dari Aliansi Mahassiwa Manggarai Peduli Bowosie (AMPB) Menuntut:
8 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Bowosie Kupang:
1. Hentikan Seluruh Aktivitas Pembangunan Di Hutan Bowosie Sebelum Adanya Penyelesain Bersama Masyarakat!
2. Tarik Seluruh Aparat Keamanan Yang Mengawal Pembangunan di
Bowosie!
3. Hentikan Tindakan Intimidasi dan Kriminalisasi Terhadap Rakyat yang berjuang!
4. Mendesak Pemerintah Memberikan Pengakuan atas Hak Masyarakat Nggorang, Racang Buka Dan Lancang!
5. Cabut PERPRES No. 32 Tahun 2018 Tentang Pembentukan BPO-LBF!
6. Wujudkan Pendidikan Yang Ilmiah Demokratis Dan Mengabdi pada
Rakyat!
7. Cabut UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021!
8. Jalankan Reforma Agraraia Sejati!